PREMIUM

Regulasi Klaim pada Pangan Olahan

🕒 30 Menit 📅 2022 PREMIUM
Ati Widya Perana, SP., MP
Ati Widya Perana, SP., MP

Video Dari Acara:

📅 Webinar Update in Manufacturing Technology of Flavor and Seasoning

Yang Akan Dipelajari

Inovasi pangan menjadi peluang baik bagi para pengusaha maupun peneliti untuk merumuskan formulasi produk yang dibutuhkan konsumen. Meski demikian, tak sedikit perusahaan yang mencantumkan klaim berlebihan pada produknya, padahal terdapat aturan resmi yang mengatur pencantuman klaim tersebut.

Aturan klaim ini tercantum dalam Peraturan BPOM No. 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan BPOM No. 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan. Pada Pasal 55 disebutkan bahwa pangan olahan dapat mencantumkan klaim gizi, klaim kesehatan, serta klaim lainnya. Pencantuman klaim tersebut wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan mempertimbangkan banyaknya inovasi yang diajukan, Badan POM merevisi peraturan klaim tahun 2016 dan menerbitkan Peraturan BPOM No. 1 Tahun 2022 tentang Pengawasan Klaim pada Label dan Iklan Pangan Olahan.
 

Tentang Speaker

Ati Widya Perana, SP., MP

Ati Widya Perana, SP., MP

Pengawas Farmasi dan Makanan (PFM) Ahli Muda sekaligus Ketua Tim Standardisasi Klaim dan Informasi Nilai Gizi di Direktorat Standardisasi Pangan Olahan, BPOM RI (2022)