Kebijakan sistem ketertelusuran dan penarikan pangan terdapat dalam PERKA BPOM RI No. 22 Tahun 2017 Tentang Penarikan Pangan. Pentingnya melakukan traceability terhadap produk yang kita produksi dan diedarkan ke masyarakat. Apabila dalam peredaran pangan ditemukan ketiidaksesuaian terhadap persyaratan keamanan, mutu, dan gizi serta label pangan maka pangan tersebut harus ditarik dari peredaran (recall). Didalam video ini akan dibahas tentang regulasi ketertelusuran dan penarikan pangan; bagaimana cara mengimplementasikannya; dan apa yg bisa dilakukan perusahaan.
Pit. Direktur Pengawasan Poduksi Pangan Olahan, Badan POM (2022)