Istilah pangan fungsional saat ini sudah tidak lagi digunakan karena tidak ada konsensus mengenai istilah tersebut di Tingkat nasional maupun internasional, dan diganti menjadi pangan olahan berklaim.
Pengajuan pangan olahan berklaim telah diakomodasi dalam peraturan BPOM No. 1 tahun 2022 tentang Pengawasan Klaim pada Label dan Iklan Pangan Olahan dengan mempertimbangkan ketentuan internasional, perkembangan IPTEK dan inovasi dari pelaku usaha melalui penambahan variasi klaim yang diizinkan, juga penyediaan prosedur pengkajian untuk permohonan klaim baru. E-course ini secara lengkap membahas:
- Dasar hukum terkait pangan plahan berklaim
- Klaim pada pangan olahan
- Klaim gizi/non gizi
- Klaim Kesehatan, isotonic, vegan, terkait mikroorganisme.
- Pengajuan klaim baru
- Larangan dalam klaim
- Penambahan zat gizi dan zat non gizi
- Peluang dan tantangan
Direktur Standardisasi Pangan Olahan, BPOM RI (2022)