Sebagai pengemban fungsi regulatori, Badan POM melaksanakannya dengan melihat banyak hal di antaranya adalah dampaknya, kemudahan penyelenggaraan, berguna atau tidak untuk Masyarakat dan lainnya. Salah satu produk yang makin diminati adalah pangan vegetarian dan vegan. Ada banyak jenisnya, dan pangan siap saji mendominasi. Terkait hal ini maka yang perlu untuk diatur adalah klaim yang menyertai produk. Pengawasan klaim pada label dan iklan pangan olahan tercantum dalam Peraturan Kepalla BPOM No.13 Tahun 2018. Dalam peraturan ini mengatur tentang klaim gizi dan non gizi; klaim Kesehatan; klaim isotonik; klaim vegan; dan klaim terkait mikroorganisme. Dalam Ecourse ini secara lengkap akan dibahas tentang:
- Pengaturan klaim vegan di Indonesia
- Pengawasan klaim vegan
Video lengkap hanya tersedia untuk member FoodReview+.